pasal 340 subs 338 kuhpidana

Sale Price:$333.00 Original Price:$999.00
sale

Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 55 KUHP: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; pasal 3 uu no 30 tahun 1999

Quantity:
Add To Cart